Tak Berkategori

SOAL DAN PEMBAHASAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM ISLAM

April 1, 2020
813
Views
SOAL DAN PEMBAHASAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM ISLAM
Sebelum membahas bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan sebelumnya
mesti diketahui lebih dahulu beberapa istilah yang biasa dipakai dalam pembagian 
warisan. Beberapa istilah itu antara lain adalah:
 
1.  Asal Masalah
 
     Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar.
     ” (Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II,
     halaman 339).
     Dalam ilmu aritmetika, Asal Masalah bisa disamakan dengan kelipatan persekutuan
     terkicil atau KPK yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut dari masing-masing
     bagian pasti ahli waris yang ada. Asal Masalah atau KPK ini harus bisa dibagi habis
     oleh semua bilangan bulat penyebut yang membentuknya.
2.  ‘Adadur Ru’ûs
   
     Secara bahasa ‘Adadur Ru’ûs berarti bilangan kepala.   Asal Masalah sebagaimana 
     dijelaskan di atas    ditetapkan dan digunakan apabila ahli warisnya terdiri dari ahli 
     waris yang memiliki bagian pasti atau dzawil furûdl. Sedangkan apabila para ahli 
     waris terdiri dari kaum laki-laki yang kesemuanya menjadi ashabah maka Asal 
     Masalah-nya dibentuk melalui jumlah kepala/orang yang menerima warisan.
3.  Siham
     Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian 
     pasti seorang ahli waris dzawil furûdl.
4.  Majmu’ Siham
   
     Majmu’ Siham adalah jumlah keseluruhan siham.  
     Setelah mengenal istilah-istilah tersebut berikutnya kita pahami langkah-langkah
     dalam menghitung pembagian warisan:  
     a.  Tentukan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan
  
     b.  Tentukan bagian masing-masing ahli waris, contoh istri 1/4, Ibu 1/6,
          anak laki-laki sisa (ashabah) dan seterusnya.
  
     c.  Tentukan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24
  
     d.  Tentukan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 x 1/4 = 6 dan seterusnya
  
Untuk lebih jelasnya dapat digambarkan dalam sebuah kasus perhitungan waris
sebagai berikut:
1.  Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri,
     seorang ibu dan seorang anak laki-laki.

     Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut:
     
     Pembahasan:
     

     Penjelasan:  

     a.  1/8, 1/6 dan sisa adalah bagian masing-masing ahli waris.  
     b.  Angka 24 di atas adalah Asal Masalah yang merupakan bilangan terkecil
          yang bisa dibagi habis oleh bilangan 8 dan 6 sebagai penyebut dari bagian
          pasti yang dimiliki oleh ahli waris istri dan ibu.  
     c.  Angka 3, 4 dan 17 adalah siham masing-masing ahli waris dengan rincian:     
          – 3 untuk istri, hasil dari 24 x 1/8     
          – 4 untuk ibu, hasil dari 24 x 1/6     
          – 17 untuk anak laki-laki, sisa dari 24 – (3 + 4)  
     d.  Angka 24 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua
          ahli waris (3 + 4 + 17)   Catatan: Majmu’ Siham harus sama dengan Asal Masalah,
          tidak boleh lebih atau kurang.

2.  Seseorang meninggal dunia dengan ahli waris 3 orang anak laki.

     Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut:

     Pembahasan:
     

     Penjelasan:  

     a.  Karena semua ahli waris adalah anak laki-laki maka semuanya menerima
          warisan sebagai ashabah, bukan dzawil furûdl.
     b.  Angka 3 di atas adalah Asal Masalah yang dihasilkan dari ‘Adadur Ru’ûs
          atau jumlah orang penerima warisan. Asal Masalah di sini tidak dihasilkan
          dari bilangan penyebut bagian pasti, tetapi dari jumlah orang yang
          menerima warisan.
     c.  Angka 1 adalah siham masing-masing ahli waris yang didapatkan dari
          Asal Masalah dibagi jumlah ahli waris yang ada. Karena semua ashabah
          dari pihak laki-laki maka Asal Masalah dibagi rata kepada mereka.
     d.  Angka 3 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham
          semua ahli waris (1 + 1 + 1)


Bagaimana bila konsep di atas diaplikasikan pada pembagian harta waris
dengan nominal tertentu?  
Untuk mengaplikasikan tata cara pembagian waris di atas dengan nominal
harta warisan tertentu sebelumnya mesti dipahami bahwa Asal Masalah yang
didapat dalam setiap pembagian warisan juga digunakan untuk membagi harta
yang ada menjadi sejumlah bagian sesuai dengan bilangan Asal Masalah tersebut.  
Sebagai contoh bila harta yang ditinggalkan si mayit sejumlah Rp. 100.000.000 dan
Asal Masalahnya adalah bilangan 8, maka harta waris Rp. 100.000.000 tersebut
dibagi menjadi 8 bagian di mana masing-masing bagian senilai Rp. 12.500.000.
Bila seorang anak perempuan mendapatkan siham 4 misalnya, maka ia mendapatkan
nominal harta waris 4 x Rp. 12.500.000 = Rp. 50.000.000.  
Untuk lebih jelasnya bisa digambarkan dalam beberapa contoh kasus sebagai berikut:

1.  Seorang perempuan meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu

     dan seorang anak laki-laki. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp. 150.000.000.
     Maka pembagiannya adalah sebagai berikut:

     Pembahasan:

     

     Penjelasan:  

     a.  Asal Masalah 12
     b.  Suami mendapat bagian 1/4 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3
     c.  Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 2
     d.  Anak laki-laki mendapatkan bagian sisa, sihamnya 7
     e.  Nominal harta Rp. 150.000.000 dibagi 12 bagian, masing-masing bagian
          senilai Rp. 12.500.000  
     Bagian harta masing-masing ahli waris:  
     a.  Suami : 3 x Rp. 12.500.000 = Rp. 37.500.000
     b.  Ibu         : 2 x Rp. 12.500.000 = Rp. 25.000.000
     c.  Anak laki-laki : 7 x Rp. 12.500.000 = Rp. 87.500.000         
     Jumlah harta terbagi :             Rp. 150.000.000 (habis terbagi)
2.  Seorang laki-laki meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri, seorang
     anak perempuan, seorang ibu, dan seorang paman. Harta yang ditingalkan
     sejumlah Rp. 48.000.000.
     Maka pembagiannya sebagai berikut:
     Pembahasan:
     

     Penjelasan:  

     a.  Asal Masalah 24
     b.  Istri mendapat bagian 1/8 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3
     c.  Anak perempuan mendapat bagian 1/2 karena sendirian dan tidak ada
          mu’ashshib, sihamnya 12
     d.  Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 4
     e.  Paman mendapatkan bagian sisa, sihamnya 5
     f.  Nominal harta Rp. 48.000.000 dibagi 24 bagian, masing-masing bagian
         senilai Rp. 2.000.000  
     Bagian harta masing-masing ahli waris:  
     a. Istri         :   3 x Rp. 2.000.000 = Rp. 6.000.000
     b. Anak perempuan : 12 x Rp. 2.000.000 = Rp. 24.000.000
     c. Ibu         :   4 x Rp. 2.000.000 = Rp. 8.000.000
     d. Paman :   5 x Rp. 2.000.000 = Rp. 10.000.000
     Jumlah harta terbagi :                      Rp. 24.000.000 (habis terbagi)


3.  Seorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang bapak, seorang ibu,
     seorang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan. Nominal harta warisan
     sebesar Rp. 30.000.000.
     Perhitungan pembagian harta waris tersebut sebagai berikut:
     Pembahasan:
     

     Penjelasan:  

     a.  Asal Masalah 6
     b.  Bapak mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, siham 1
     c.  Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, siham 1
     d.  Anak laki-laki dan 2 anak perempuan:     
          – Secara keseluruhan mendapat bagian ashabah atau sisa, yakni 4 siham.      
          – Anak laki-laki sebagai ashabah bin nafsi, 2 anak perempuan sebagai
            ashabah bil ghair karena bersama dengan mu’ashshib.     
          – Dalam hal ini berlaku hukum “laki-laki mendapat dua bagian anak perempuan.”     
          – Karenanya meskipun anak laki-laki hanya 1 orang namun ia dihitung 2 orang.
            Maka penerima ashabah pada kasus ini seakan ada 4 orang yang terdiri dari
            2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.      
          – Maka sisa 4 siham dibagi menjadi 2 siham untuk satu anak laki-laki dan 2
            siham untuk 2 anak perempuan di mana masing-masing anak perempuan
            mendapat 1 siham.
     e.  Nominal harta Rp. 30.000.000 dibagi 6 bagian, masing-masing bagian senilai
          Rp. 5.000.000.  
     Bagian harta masing-masing ahli waris:
     a.  Bapak : 1 x Rp. 5.000.000 = Rp.   5.000.000
     b.  Ibu         : 1 x Rp. 5.000.000 = Rp.   5.000.000
     c.  Anak laki-laki : 2 x Rp. 5.000.000 = Rp. 10.000.000
     d.  2 Anak perempuan : 2 x Rp. 5.000.000 = Rp. 10.000.000
     (Bagian masing-masing anak perempuan Rp. 10.000.000 : 2 = Rp.  5.000.000)

     Jumlah harta terbagi                   Rp. 30.000.000 (habis terbagi).