Wanita merupakan sesuatu yang dimuliakan dalam Islam, begitu juga kehadirannya karena memiliki keistimewaan yang berkaitan dengan datang bulan. Bagi yang belum tahu, mungkin masih bingung terkait hukum wanita haid masuk masjid dalam Islam.
Sebenarnya banyak sumber yang mengatakan bahwa masjid tidak diperuntukkan untuk manusia dalam keadaan “tidak bersih”. Akan tetapi ada yang mengatakan bahwa sah jika tujuannya untuk membenarkan jam digital masjid atau bahkan ikut pengajian. Nah langsung saja simak penjelasannya yaitu:
Alasan Wanita Haid Tidak Boleh Masuk Masjid

Hal pertama yang perlu didiskusikan dalam menentukan apakah hukum wanita haid masuk masjid adalah alasan pendukungnya. Seperti yang disinggung sebelumnya bahwa ada yang mengatakan bisa, tetapi ada juga yang tidak.
Tentunya perlu tahu dahulu alasan wanita yang haid tidak boleh masuk masjid, baik menurut ahli atau riwayat yang ada. Semakin penasaran bukan? Langsung saja yuk simak penjelasannya sebagai berikut:
1. Landasan Surat An Nisa Ayat 43
Secara tertulis, arti di surat An Nisa ayat 43 menjelaskan bahwa orang mabuk dan tidak suci seperti haid atau junub tidak boleh menghampiri masjid. Akan tetapi, para ahli masih berdebat mengenai kesetaraan antara tidak suci karena junub dan haid.
Sebab orang junub masih dituntut untuk melaksanakan kewajiban seperti sholat dan puasa. Namun tidak dengan wanita yang haid karena itu merupakan kodrat yang diberikan dan ditetapkan oleh Allah.
2. Takut Bahwa Wanita Haid Akan Meninggalkan Bekas dalam Masjid
Pada Hadits Riwayat Bukhari menyampaikan bahwa wanita haid dan pingitan diikutsertakan dalam dua hari raya untuk menyaksikan dakwah dan kaum muslimin. Kemudian untuk wanita yang sedang haid, agak menjauh dari tempat yang digunakan untuk sholat.
Pihak yang Menyetujui Wanita Haid Masuk Masjid
Setelah pembahasan tersebut yang menyatakan bahwa wanita haid masuk masjid adalah hukumnya tidak boleh, kini beralih sebaliknya. Ternyata ada juga perilaku Rasulullah dan pendapat ahli yang mendukung bahwa wanita haid boleh masuk masjid dengan catatan tertentu seperti:
1. Meluruskan Niat Datang Ke Masjid
Seorang wanita yang haid, akan dibebaskan dari kewajiban dalam Islam seperti sholat ataupun puasa. Oleh karena itu, niat wanita yang sedang haid tersebut perlu diluruskan dan lebih dijelaskan. Pasalnya memang tidak ada kepentingan atau kewajiban untuk datang ke masjid.
Kecuali pada beberapa kasus seperti wanita yang sedang haid ini diundang untuk menghadiri kajian, pengajian, atau sebagainya. Di sisi lain juga bisa jadi bahwa wanita yang haid mengikuti keluarganya untuk beristirahat di masjid dalam sebuah perjalanan.
Hal tersebut sebenarnya dapat menjadi dasar untuk meluruskan niat ketika datang ke masjid. Selain itu, wanita yang sedang haid dapat mencoba untuk lebih sadar dan peka seperti membawa alas duduk atau beristirahat di luar batas suci.
2. Meyakini Bahwa Dirinya Tidak Akan Mengotori Masjid
Berbeda dengan sebelumnya, hukum wanita haid masuk masjid diperbolehkan karena melihat bahwa Rasulullah pernah mengumpulkan kaum kafir dalam masjid. Seperti yang diketahui bahwa kaum kafir tidak pernah wudhu sebelumnya dan tidak tahu apakah ada yang haid atau tidak.
Oleh sebab itu, ketika yang bersangkutan meyakini bahwa dirinya tidak akan mengotori masjid maka dapat dikatakan boleh. Pasalnya ketika ada setitik noda darah haid yang tidak sengaja ditinggalkan, maka akan membuat sholat orang lain menjadi tidak sah.
Itulah sedikit informasi mengenai hukum wanita haid masuk masjid yang sangat baik untuk disimak dan dipahami maksudnya. Akan lebih baik jika menyesuaikan dengan peraturan masjid yang ada, sebab tidak semua masjid mengizinkan wanita haid masuk.