Uji Kompetensi Bab 4
1. Pada hakikatnya indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik jelaskan apa yang dimaksud dengan negara kesatuan.jelaskan penerapan konsep negara kesatuan dgn sistem desentralisasi
2. Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah? Jelaskan penerapan otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada Negara Kesatuan Republik Indonesia!
4. Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia!
5. Jelaskan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia.
uji kompetensi pelajaran pkn kelas 10 |
Jawaban
1. Negara kesatuan adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, di seluruh Negara yang berkuasa hanya ada satu pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Bentuk Negara Kesatuan Dengan Sistem Desentralisasi Pemerintahan daerah dikembangkan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
2. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sesuai aspirasi masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
penerapan otonomi daerah dalam NKRI adalah adanya pembagian daerah otonom seperti provinsi, kabupaten, kota
3. Kedudukan pemerintah pusat ayalah sebagai Penyelenggara, dalam pelaksanaanya pemerintah pusat memiliki 3 peran yaitu :
1) Fungsi Layanan, dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama.
2) Fungsi Pengaturan, memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri.
3) Fungsi Pemberdayaan, dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
4. Kedudukan pemerintah daerah adalah sebagai Penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. a) Hubungan Struktural
– Sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.
– Desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.
b) Hubungan Fungsional
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya yang dilaksanakan secara adil dan selaras.